Tanggung Jawab siapa?
Kutipan Artikel tersebut saya temukan disini. Benarkah? Ya... pernyataan itu benar sekali. Telah terjadi kesalahkaprahan dalam Laporan Keuangan yang dibuat perusahaan di Indonesia, Seolah-olah penyusunan Laporan Keuangan lengkap menjadi tanggungjawab Auditor.
Setiap profesi pasti punya konsekuensi yang mengandung resiko jika diambil. Semakin besar resiko yang harus ditanggung maka umumnya semakin mahal profesi tersebut.
Akuntan adalah sebuah profesi di bidang Akuntansi dan Akuntan Publik adalah salah satu profesi akuntan. Pekerjaan yang paling dominan dalam profesi Akuntan Publik adalah Audit atau pemeriksaan atas Laporan Keuangan karena seorang akuntan yang mengerti semua hal tentang Akuntansi.
Ketika pihak-pihak yang memerlukan informasi keuangan membaca sebuah Laporan Keuangan, mereka akan merasa lebih yakin atas informasi yang tersaji bila telah di periksa oleh Akuntan Publik. Misalkan pihak Bank, dia akan merasa yakin untuk memberikan kredit kepada nasabahnya jika Laporan Keuangan nasabah yang mengajukan kredit tersebut telah di periksa oleh Akuntan Publik. Mengingat pentingnya hasil pemeriksaan ini, maka akuntan publik harus bersikap profesional.
Profesional adalah orang yang tahu (yakin) akan apa-apa yang menjadi kompetensinya dan apa-apa yang tidak. Jika ternyata itu bukan kompetensinya, maka seorang profesional berani menyatakannya (bahwa dia tidak berkompetensi) dan dapat dengan rela menyampaikan jika dia tahu bahwa ada orang lain yang lebih ahli tentangnya.
Menyadari tentang profesiolisme akuntan publik, banyak perusahaan yang menggunakan jasa akuntan publik telah merasa cukup dengan menyerahkan Neraca dan Laporan Laba Rugi (tanpa Laporan Perubahan Posisi Keuangan, Arus Kas, maupun Catatan atas Laporan Keuangan) ketika akan di audit. Padahal Laporan keuangan yang lengkap terdiri atas komponen-komponen berikut ini : Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas serta Catatan Atas Laporan Keuangan.
Dan, karena ingin memuaskan pelanggan, auditor pun melengkapi (menyusunkan) kekurangan Laporan Keuangan tersebut.
Beberapa persyaratan yang harus diperhatikan untuk penyajian wajar atas laporan keuangan adalah :
1. Laporan keuangan harus disusun berdasarkan asumsi kelangsungan usaha (going concern)
2. Perusahaan harus menyusun laporan keuangan atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas
3. Penyajian dan klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan antar periode harus konsisten kecuali (a) terjadi perubahan yang signifikan terhadap sifat operasi perusahaan atau perubahan penyajian akan menghasilkan penyajian yang lebih tepat atas suatu transaksi atau peristiwa, atau (b) perubahan tersebut diperkenankan oleh PSAK
4. Pos-pos yang material disajikan terpisah dalam laporan keuangan, sedangkan yang tidak material digabungkan dengan jumlah yang memiliki sifat atau fungsi sejenis
5. Aset, kewajiban, pos-pos penghasilan dan beban disajikan secara terpisah kecuali saling hapus diperkenankan dalam PSAK
6. Informasi kuantitatif harus diungkapkan secara komparatif dengan periode sebelumnya, kecuali dinyatakan lain oleh PSAK.
Dalam paragraf 6 PSAK No. 1 dijelaskan bahwa manajemen perusahaan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan perusahaan.