May 11, 2009

Audit Dana Kampanye

Tags

Undang-undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum pada pasal 129 – 140 telah di atur tentang kewajiban dan sanksi atas laporan dana kampanye pemilu. Kantor Akuntan Publik sebagai Auditor Independen yang ditunjuk oleh KPU harus melakukan Audit Dana Kampanye ini. Tujuannya adalah menjaga aliran dana peserta pemilu, baik sumber maupun penggunaannya, agar tetap pada area yang diperkenankan undang-undang.

Audit atas Dana Kampanye ini merupakan sentuhan akhir dari proses pemilu. Jika ada partai politik yang melanggar aturan dalam pasal-pasal UU No. 10 tahun 2008 ini, maka sanksinya adalah pembatalan kepesertaan pemilu. Jadi, meskipun partai politik tersebut memperoleh suara yang mencukupi untuk duduk di DPR/DPRD jika melanggar aturan ini tetap dinyatakan batal demi hukum. Tinggal ketegasan KPU saja untuk menindak lanjuti pelanggaran ini.



Berdasarkan pengalaman setelah berkeliling di beberapa provinsi di Indonesia ini, saya menemukan banyak sekali Partai Politik yang tidak mengerti cara pembuatan laporan dana kampanye. Mereka semua (Partai Politik) beralasan karena tidak ada sosialisasi dari KPU. Sementara KPU kurang memperhatikan pentingnya Laporan Dana Kampanye ini. Padahal, setahu saya ada anggaran khusus untuk sosialisasi Laporan Dana Kampanye.

Semua perangkat hukum, petunjuk teknis, dan tata cara pelaporan Dana Kampanye telah dibuat oleh Legislatif untuk mendukung akuntabilitas publik ini. Dalam tataran teknis pelaksanaannya jauh panggang dari api. Banyak sekali partai politik yang salah dalam membuat laporan dana kampanye, bahkan lebih banyak lagi yang tidak melaporkan dana kampanyenya. Tidak hanya partai kecil, partai besar pun mengalami dan melakukan hal yang sama.

Melihat kenyataan seperti ini, jika mengacu pada UU No. 10 tahun 2008 tersebut, maka akan banyak partai politik beserta calegnya yang bisa dibatalkan dalam perolehan kursinya karena telah melanggar undang-undang. Jenis pelanggaran tersebut meliputi :
- Batas waktu pelaporan.
- Sumbangan yang tidak disertai identitas yang jelas (KTP/NPWP/pengenal lain).
- Pengeluaran dana kampanye untuk kegiatan yang dilarang oleh undang-undang (money politik)
Menurut pengamatan saya, 90% partai politik di semua daerah pemilihan telah melakukan pelanggaran di atas.

Auditor sebagai institusi independen hanya bisa memotret kondisi ini. Keputusan akhir ada di tangan KPU, apakah akan menindak tegas pelanggaran ini atau tidak sama sekali.

Satu lagi bukti kegagalan pemilu 2009 yang tak terbantahkan.


Dengan memasukkan email Anda, berarti setuju untuk selalu mengupdate artikel terbaru dari uziek. Masukkan Alamat Email Anda :

Dikirim oleh: Mbah Google









Artikel Terkait