BBPK pertama kali menerbitkan standar pemeriksaan pada tahun 1995 yaitu Standar Audit Pemerintahan (SAP) 1995 yang merupakan hasil adopsi dari US Government Auditing Standards (GAS) 1994. Seiring Perkembangan metode dan praktik-praktik audit dan Pemberlakukan 3 paket UU di bidang Keuangan Negara dan UU BPK, maka SAP telah mengalami perkembangan hingga saat ini disebut SPKN.
Dasar dari SPKN adalah Pasal 5 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Pasal 9 Ayat (1) huruf e UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Tujuan dari SPKN adalah untuk menjadi ukuran mutu bagi para pemeriksa dan organisasi pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
IAPI telah menerbitkan Standar Audit Pemerintahan yang terdiri dari :
Kerangka konseptual
PSAP 01
PSAP 02
PSAP 03
PSAP 04
PSAP 05
PSAP 06
PSAP 07
PSAP 08
PSAP 09
PSAP 10
PSAP 11
April 10, 2009
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Diterbitkan April 10, 2009
Tags