Terpaksa atau Dipaksa ?
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 1 (2) menyatakan dengan jelah bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat ...”
Pemilu Legislatif telah usai. Pesta demokrasi terbesar di bumi Indonesia ini telah dilaksanakan dengan relatif sukses. Dan hasil perolehan sementara adalah Partai Demokrat yang menjadi Pemenang Pemilu kali ini yang disusul oleh partai Golkar. Sementara partai baru yang berhasil masuk dalam urutan 10 besar adalah Gerindra dan Hanura.
Satu catatan dari pelaksanaan pemilu kali ini adalah angka Golput yang begitu tinggi. Dari 220 juta penduduk Indonesia, hanya 176 juta penduduk yang masuk dalam daftar pemilih. Artinya, hanya 80% penduduk saja yang masuk dalam DPT. Sementara dari 176 juta ini, yang tidak hadir ke TPS hampir 40% atau 70 juta. Lalu, dari jumlah yang hadir (106 Juta Orang), suara yang tidak sah mencapai 45% atau setara 43 Juta Orang. Total Suara Golput adalah 113 juta Orang (52% dari jumlah penduduk Indonesia). Sungguh ini merupakan angka golput yang sangat tinggi, dan Golput inilah pemenang sejati Pemilu 2009.
Begitu pesimiskah rakyat Indonesia terhadap calon legislatif kita? Ada sesuatu yang salah dari penyelenggaran pemilu kali ini. Sistem administrasi pemilu 2009 telah menyebabkan 70 juta rakyat Indonesia Golput.
Banyak warga negara di bumi ini yang antusias dalam pemilu kali tetapi tidak bisa memilih karena tidak masuk dalam DPT, padahal dalam Pilkada dan Pemilu 2004 mereka sudah terdaftar dalam DPT. Bahkan ada anggota KPPS yang tidak terdaftar dalam DPT.
Maka, dari temuan ini, kelompok Golput bisa dibagi dalam 3 kategori :
1. Golput karena sistem administrasi.
2. Golput karena sengaja untuk tidak memilih.
3. Golput karena suaranya dianggap tidak sah.
Untuk golput golongan ke-2, saya hormati pilihan anda untuk tidak memilih.
Sedangkan golput golongan ke-3, disebabkan oleh tingkat pendidikan pemilih/penduduk yang ternyata masih sangat rendah. Jangankan untuk membaca nama caleg, pegang ballpoint aja masih banyak yang bisa. Alih-alih mau mencontreng, melihat lembar surat suara yang begitu besar aja sudah gemetaran... dan inilah realita bangsa ini.
Sementara untuk kategori golput yang ke-1, bagi saya ini merupakan bentuk kedzaliman negara?
Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Republik ini telah dipaksa oleh sebuah sistem administrasi yang amburadul untuk tidak memberikan aspirasinya sebagai rakyat. Ketika rakyat ingin menyalurkan haknya sebagai rakyat, ketika rakyat ingin melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, terpaksa tidak bisa melaksanakan hak dan kewajibannya hanya karena sistem administrasi (yang amburadul/DPT).
Pertanyaannya adalah : Apakah WNI yang tidak terdaftar dalam DPT bukan termasuk rakyat Indonesia? Apakah semua yang terdaftar di DPT adalah rakyat Indonesia? Padahal, banyak ditemukan bahwa orang yang terdaftar di DPT masih di bawah umur, atau telah menjadi rakyat negeri alam kubur alias sudah meninggal.
Selama seseorang masih menyandang status WNI (yang bisa dibuktikan dengan KTP) maka hak dan kewajibannya adalah sama, yaitu ; dipilih dan memilih. Tidak cukupkah bukti sebagai WNI hanya dengan KTP, SIM, Kartu Keluarga, atau bahkan kartu NPWP?
Jika hanya ada satu pernyataan yang benar diantara A dan B, maka kemungkinannya adalah pernyataan A benar dan pernyataan B yang salah. atau pernyataan B benar dan pernyataan A yang salah. Tidak mungkin keduanya benar atau keduanya salah.
- A : Yang disebut Rakyat Indonesia adalah orang yang terdaftar di DPT dan mendapat undangan ke TPS.
- B : Yang disebut Rakyat Indonesia adalah orang yang memiliki KTP, SIM, Kartu keluarga atau NPWP.
Manakah yang benar dari 2 pernyataan di atas?
Jika seorang warga negara tidak diperbolehkan melaksanakan hak dan kewajibannya, maka ini adalah pelanggaran terbesar penyelenggara Pemilu 2009 kali ini.
Apakah pemerintahan yang akan datang layak disebut sebagai pemerintahan demokrasi? silahkan anda simpulkan sendiri.