Dana Kampanye
TV One memberitakan bahwa beberapa partai politik telah melaporkan saldo awal dana kampanye. Menurut laporan yang diterima TV One dari KPU, Saldo Awal Dana Kampanye Partai Politik adalah sebagai berikut :
1. Partai Gerindra 15 Milyar
2. Partai Hanura 5 Milyar
3. Partai Golkar 1 Milyar
4. Dan Seterusnya…
Bagi saya, laporan ini sangat tidak masuk akal dan jauh dari realita. Kenapa? Mari kita bahas …
Laporan Saldo Awal adalah laporan dana penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sejak partai politik resmi menjadi peserta pemilu hingga hari h-1 sebelum masa kampanye terbuka.
Penerimaan yang dimaksud adalah semua penerimaan uang tunai atau non tunai (barang atau jasa) yang bisa dinilai dengan uang yang berasal dari sumbangan : Anggota partai, Orang Pribadi, Perusahaan, atau lain-lain yang besarnya ditentukan oleh undang-undang.
1. Untuk orang pribadi (baik umum maupun anggota partai), maksimal sumbangan sebesar 1 milyar dengan ketentuan sumbangan di atas 20 jt harus mencantumkan identitas lengkap beserta fotokopi identitas dan NPWP.
2. Untuk Perusahaan / Badan Hukum, Maksimal sumbangan 5 Milyar, dengan ketentuan sumbangan di atas 500 jt harus mencantumkan fotokopi SIUP dan NPWP.
Setiap partai harus memiliki rekening khusus dana kampanye. Harapannya adalah semua sumbangan harus melalui rekening khusus ini.
Mengingat begitu maraknya spanduk, baliho, iklan dan segala bentuk kampanye di media massa maka saldo awal dana kampanye tersebut sangat tidak masuk akal (lihat pengertian saldo awal). Dalam hal ini KPU, Pemerintah, dan khususnya Auditor tidak boleh langsung percaya begitu saja.
Jika auditor hanya mengaudit Rekening khusus dana kampanye saja, saya yakin seyakin-yakinnya tidak akan bisa menemukan temuan audit yang material. Rekening khusus dana kampanye hanya sekedar formalitas syarat agar peserta kampanye tidak di diskualifikasi dari kepesertaan pemilu. Dan hampir 100% aliran dana kampanye tidak melalui rekening khusus ini.
Untuk meyakini besarnya dana kampanye, Auditor seharusnya melakukan Justifikasi Biaya Kampanye, yaitu menghitung besarnya pengeluaran dana kampanye melalui observasi lapangan dan identifikasi pengeluaran yang nyata-nyata tampak selama masa pelaporan.
Jika auditor tahu besarnya pengeluaran, maka besarnya penerimaan bisa di justifikasi juga yaitu minimal sebesar pengeluaran. Jika penerimaan lebih kecil daripada Pengeluaran artinya adalah partai memiliki hutang. Dari Hutang ini bisa ditelusuri kewajaran sebuah laporan saldo awal melalui prosedur konfirmasi.
Dalam tulisan sayan sebelumnya tentang justifikasi biaya, untuk seorang caleg tingkat kecamatan saja sudah menghabiskan biaya minimal 200 jt, apalagi untuk partai peserta kampanye di tingkat pusat? Jumlahnya bisa 100x lebih besar.
Jawa Pos pada akhir Januari 2009 menurunkan tulisan tentang biaya iklan yang dikeluarkan partai politik, dimana Partai Demokrat menduduki peringkat pertama dengan biaya 15 Milyar per bulan untuk seluruh media cetak dan elektronik. Dari sini saja seharusnya saldo awal dana kampanye tersebut minimal 500 milyar, bukan 5 milyar seperti yang dilaporkan ke KPU..!!!!!
Sayangnya, anggaran untuk audit dana kampanye ini sangat minim, sehingga banyak Kantor Akuntan Publik yang menyatakan mundur dalam tender Audit Dana Kampanye. Sebagai contoh, Anggaran Audit dana kampanye per partai politik di patok sebesar 45 juta. Angka ini sangat kecil sekali, bahkan untuk menutup biaya operasional saja tidak akan cukup, mengingat Wilayah Jawa Timur yang terdiri dari 39 Kabupaten/Kotamadya.
Karena banyak Kantor Akuntan Publik yang enggan mengerjakan proyek ini, maka kita selaku warga Negara yang peduli harus berperan aktif dalam pengawasan pemilu kali ini.