February 21, 2009

Dana Kampanye

Tags

Justifikasi Biaya Kampanye Calon Legislatif



Pemilu Legislatif sudah tinggal menghitung hari. Suasana politik di negara kita terasa semakin panas. Di tingkat pusat, partai-partai besar saling serang melalui pernyataan-pernyataan di media massa, iklan politik, spanduk, dan baliho.


Tak hanya di tingkat pusat, di daerah pun tak kalah serunya. Dari kota-kota besar seperti Surabaya, Malang, Bandung, Bogor, bahkan hingga ke pelosok pedalaman hutan Kalimantan, tak luput dari baliho caleg yang mengumbar senyum (sok) manis. Seolah ingin menyatakan bahwa dirinyalah yang paling berhak dan layak mewakili rakyat di daerahnya.

Dari banyaknya iklan dan baliho ini, dapat diperkirakan seberapa besar dana kampanye yang telah dikeluarkan oleh seorang Caleg maupun partai. Mengutip Jawa Pos akhir Januari 2009, belanja iklan untuk kampanye partai politik mencapai 150 Milyar per bulan. Dari jumlah tersebut, Partai Demokrat menduduki peringkat pertama dengan belanja rata-rata 15 Milyar per bulan.



Belum lagi biaya kampanye yang dikeluarkan oleh masing-masing calon legislatif secara pribadi. Selain baliho, stiker, kaos, dan spanduk, mereka harus mengeluarkan biaya ekstra untuk mengenalkan dirinya kepada masyarakat sekitar agar mau mencontreng namanya saat pemilu. Biaya-biaya yang kasat mata telah dikeluarkan oleh seorang caleg adalah Biaya Kunjungan/Silaturrahim, Biaya cetak Stiker, Biaya cetak Baliho, Biaya cetak Kaos



Biaya Kunjungan / Silaturrahim

Biaya kunjungan dari pintu ke pintu jumlahnya mungkin kecil, sekedar sebungkus rokok sebagai oleh-oleh buat tuan rumah. Disini, seorang caleg harus mengerti jenis rokok apa yang biasa digunakan si tuan rumah. Meskipun jumlahnya relatif kecil, jika ditotal akan menghasilkan jumlah yang besar. Berapa ratus pintu yang harus dikunjunginya? Dan itupun tak cukup sekali kunjungan. Pertama perkenalan, kedua pemaparan, ketiga penegasan, dan yang terakhir pemantapan. Jadi, minimal kunjungan seorang caleg adalah 4 kali selama masa kampanye.

Misalkan jumlah hak pilih di suatu daerah pemilihan (kecamatan) sebesar 120.000 orang dengan asumsi rata-rata setiap Kepala Keluarga (KK) terdiri dari 4 orang, maka terdapat 30.000 Kepala Keluarga. Jika jumlah yang dikunjungi oleh seorang caleg adalah 10% dari jumlah KK yg ada, yaitu sebesar 3.000 KK. Setiap kunjungan seorang caleg membawa sebungkus rokok seharga Rp. 5.000,- dan banyaknya kunjungan adalah 4x, maka biaya yang dikeluarkan adalah :

3.000 KK x Rp. 5000,- x 4 = Rp. 60.000.000,-


Biaya Stiker

Untuk stiker, ukuran terkecil stiker caleg adalah 9 cm x 15 cm. Harga cetak paling murah sebesar Rp. 300,- /lbr. Rata-rata caleg membuat 5 jenis stiker. Jika seorang caleg membuat minimal 5.000 lembar per jenis, maka terdapat 25.000 lembar stiker. Biaya untuk pembuatan stiker adalah :

Rp. 300,- x 25.000 lembar = Rp. 7.500.000,-

Biaya Baliho

Banyak jenis baliho/spanduk dalam berbagai ukuran yang dicetak oleh para caleg. Mulai ukuran 40 cm x 60 cm sampai ukuran 400 cm x 600 cm. Anggaplah rata-rata yang dibuat oleh caleg berukuran 100 cm x 100 cm sebanyak 1.000 lembar, sementara biaya per meter persegi cetak digital paling murah sebesar Rp. 17.500,- maka biaya untuk Baliho adalah :

Rp. 17.500,- x 100 lembar = Rp. 17.500.000,-

Biaya di atas belum termasuk ijin pemasangan.

Biaya Kaos

Harga pembuatan kaos yang paling murah adalah Rp. 6.000,-/lembar. Jika masing-masing caleg membuat kaos minimal 3.000 lembar (lihat asumsi pemilih dalam biaya kunjungan), maka biaya yang dikeluarkan adalah :

Rp. 6.000,- x 3.000 lembar = Rp. 18.000.000,-

Total Biaya

Dari semua biaya di atas, jika dijumlahkan adalah :

Biaya Kunjungan Rp. 60.000.000,-
Biaya Stiker Rp. 7.500.000,-
Biaya Baliho Rp. 17.500.000,-
Biaya Kaos Rp. 18.000.000,-
Total Biaya Rp.103.000.000.,-

Itulah justifikasi biaya kampanye minimal yang harus dikeluarkan oleh seorang caleg dalam suatu wilayah kecamatan.

Banyaknya partai yang turut berkompetisi dalam ajang pemilu 2009, telah banyak melahirkan caleg-caleg baru. Keputusan bahwa suara terbanyak yang berhak menduduki kursi DPR/DPRD membuat semangat para caleg baru semakin berkobar. Dana yang dikeluarkan semakin besar pula dalam usahanya meraih kursi Dewan.



Catatan :
  • Angka dan asumsi di atas adalah hasil observasi di suatu kecamatan di Kota Malang.
  • Biaya di atas belum termasuk; biaya bbm, biaya perjalanan, biaya pengurusan ijin, biaya pencalonan, biaya koordinasi, biaya saksi, dan biaya lain terkait dengan pengeluaran seorang caleg hingga h+7 setelah pemilihan.



Dengan memasukkan email Anda, berarti setuju untuk selalu mengupdate artikel terbaru dari uziek. Masukkan Alamat Email Anda :

Dikirim oleh: Mbah Google



Profil Facebook Fauzi Ghazali

Artikel Terkait