June 18, 2009

Hibah Rp 3,93 Triliun Tak Jelas

Tags


Meski sudah merdeka 63 tahun, Indonesia belum memiliki standar baku pencatatan hibah dari luar negeri. Akibatnya, sepanjang 2008 saja, aliran hibah ke 15 kementerian dan lembaga nondepartemen senilai Rp 3,93 triliun tidak dipertanggungjawabkan dalam mekanisme APBN.

Padahal, seharusnya semua hibah tercatat di Bendahara Umum Negara atau Menteri Keuangan. ”Namun, yang terjadi, pencatatan hibah secara sporadis di kementerian dan lembaga masing-masing sehingga tidak jelas kondisinya,” ujar Auditor Utama Keuangan Negara II, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Syafri Adnan Baharuddin di Jakarta, Rabu (17/6).

BPK menyebutkan, kementerian dan lembaga nondepartemen yang belum mempertanggungjawabkan hibah dalam mekanisme APBN antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rp 54,9 miliar, Badan Pusat Statistik 151,5 juta dollar AS dan Rp 234,69 juta, serta Departemen Dalam Negeri Rp 8,7 miliar.



Selain itu, Departemen Kelautan dan Perikanan 201.406 dollar Australia plus 23.500 dollar AS, Departemen Kesehatan Rp 691,78 miliar, Departemen Pendidikan Nasional 155 juta dollar Australia plus 17.000 dollar AS, dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup 2,9 juta dollar AS.

Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Hekinus Manao mengatakan, standardisasi pencatatan hibah menjadi pekerjaan pemerintah yang belum tuntas. Untuk memperbaikinya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang sistem informasi keuangan hibah.

Peraturan tersebut mewajibkan semua departemen penerima hibah menghitung sendiri nilai hibah yang diterima.

Hal itu diperlukan karena hibah tidak hanya diberikan dalam bentuk uang tunai, tetapi juga ada yang berupa jasa atau barang, antara lain jasa konsultasi atau pendidikan dan latihan tenaga kerja Indonesia.

”Hibah dalam bentuk jasa maupun barang bisa dicari harga pasarnya sehingga diketahui nilainya. Mulai 2009, semua departemen wajib mengukur dan melaporkan hibah yang mereka terima ke Departemen Keuangan,” ujar Hekinus. (OIN)

Sumber : Kompas, 18 Juni 2009

Dengan memasukkan email Anda, berarti setuju untuk selalu mengupdate artikel terbaru dari uziek. Masukkan Alamat Email Anda :

Dikirim oleh: Mbah Google






Bagikan/Simpan/Bookmarks



Artikel Terkait